BENTUK-BENTUK MENJAGA MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
A.Bentuk
Program Menjaga Mutu Pelayanan Kebidanan
Tergantung dari unsur pelayanan kesehatan yang lebih diprioritaskan sebagai
sasaran, program menjaga mutu dapat dibedakan atas 3 macam, yaitu :
1.Program menjaga mutu prospektif (prospective quality assurance)
Program menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan
sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama
lebih ditujukan pada unsure masukan serta lingkungan. Untuk menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, perlulah diupayakan unsure
masukan dan lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam
menyusun peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting
adalah :
a. Standarisasi (standardization)
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu,
ditetapkanlah standarisasi institusi kesehatan. Izin menyelenggarakan pelayanan
kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang
telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya
mencakup tenaga dan saran, dapatlah dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan
yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu
yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan
kesehatan.
b.Perizinan (licensure)
Sekalipun standarisasi telah terpenuhi, bukan lalu berarti mutu pelayanan
kesehatan selalu dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencegah pelayanan
kesehatan yang tidak bermutu, standarisasi perlu diikuti dengan perizinan yang
lazimnya ditinjau secara berkala. Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan
hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang
memenuhi persyaratan. Lisensi adalah proses administasi yang dilakukan oleh
pemerintah atau yang berwewenang berupa surat izin praktik yang diberikan
kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Tujuan lisensi:
1)Tujuan umum lisensi :
Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi.
2)Tujuan khusus lisensi :
Memberi kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana dan prasarana
.
c. Sertifikasi (certification)
Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan,yakni memberikan sertifikat
(pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksanan yang
benar-benar memenuhi persyaratan.
d. Akreditasi (accreditation)
Akreditasi adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih
tinggi. Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang
sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah kegiatan yang dilakukan
untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan
kriteria yang terbuka
B.Program Menjaga Mutu
Konkuren
Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan
bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih
ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis,
keperawatan dan non medis yang dilakukan. Program menjaga mutu konkuren adalah
program menjaga mutu yang dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada
unsure proses, yakni menilai tindakan medis dan nonmedis yang dilakukan.
Apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang
bermutu.
Program menjaga mutu konkuren dinilai paling baik, namun paling sulit
dilaksanakan. Penyebab utamanya adalah karena adanya factor tentang rasa serta
‘bias’ pada waktu pengamatan. Seseorang akan cenderung lebih berhati-hati,
apabila mengetahui sedang diamati. Kecuali apabila pelayanan kesehatan tersebut
dilaksanakan oleh satu tim (team work), atau apabila telah terbentuk kelompok
kesejawatan (peer group).
Mutu pelayanan kesehatan sebenarnya menunjuk pada penampilan (performance) dari
pelayanan kesehatan yang dikenal dengan Keluaran (output) yaitu hasil akhir
kegiatan dari tindakan dokter dan tenaga profesi lainnya terhadap pasien, dalam
arti perubahan derajat kesehatan dan kepuasan baik positif maupun sebaliknya.
Sedangkan baik atau tidaknya keluaran tersebut sangat dipengaruhi oleh proses
(process), masukan (input) dan lingkungan (environment). Maka jelaslah bahwa
baik atau tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur
tersebut, dan untuk menjamin baiknya mutu pelayanan kesehatan ketiga unsur
harus diupayakan sedemikian rupa agar sesuai dengan standar dan atau kebutuhan.
1.Tujuan
Tujuan program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, yang jika
disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:
a.Tujuan antara.
Tujuan antara yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya
mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini
dapat dicapai apabila masalah serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
b.Tujuan akhir.
Tujuan akhir yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah makin
meningkatnya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga
mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah dan penyebab masalah mutu
berhasil diatasi.
2.Manfaat
Apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan
diperoleh. Secara umum beberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:
a.Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan efektifitas yang dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat
diselesaikannya masalah yang tepat dengan cara penyelesaian masalah yang benar.
Karena dengan diselenggarakannya program menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan
masalah telah dilakukan secara tepat serta pemilihan dan pelaksanaan cara
penyelesaian masalah telah dilakukan secara benar.
b.Dapat lebih meningkatkan efesiensi
pelayanan kesehatan.
Peningkatan efesiensi yang dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat
dicegahnya pnyelenggaraan pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar.
Biaya tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau karena harus mengatasi
berbagai efek samping karena pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.
c. Dapat lebih meningkatkan penerimaan
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Peningkatan penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai
pemakai jasa pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan,
pada gilirannya pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
d.Dapat melindungi pelaksana pelayanan
kesehatan dari kemungkinan munculnya gugatan hukum.
Pada saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan
sosial ekonomi masyarakat serta diberlakukannya berbagai kebijakan perlindungan
publik, tampak kesadaran hukum masyarakat makin meningkat pula. Untuk
melindungi kemungkinan munculnya gugatan hukum dari masyarakat yang tidak puas
terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan
kecuali berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya.
Dalam kaitan itu peranan program menjaga mutu jelas amat penting, karena
apabila program menjaga mutu dapat dilaksanakan dapatlah diharapkan
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang akan berdampak pada
peningkatan kepuasan para pemakai jasa pelayanan kesehatan.
C.Program
Menjaga Mutu Retrospektif
Program menjaga mutu retrospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan
setelah pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama
lebih ditujukan pada unsur keluaran, yakni menilai pemanpilan peleyanan
kesehatan. Jika penampilan tersebut berada dibawah standar yang telah
ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehtan yang diselenggarakan kurang
bermutu.
Karena program menjaga mutu retrospektif dilaksanakan setelah
diselenggarakannya pelayanan kesehatan, maka objek program menjaga mutu umumnya
bersifat tidak langsung. Dapat berupa hasil dari pelayanan kesehatan, atau
pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Beberapa contoh program menjaga
mutu retrospektif adalah:
1.Reviu rekam medis (record review)
Disini penampilan pelayanan kesehatan dinilai dari rekam medis yang
dipergunakan. Semua catatan yang ada dalam rekam medis dibandingkan dengan
standar yang telah ditetapkan. Tergantung dari masalah yang ingin dinilai,
reviu rekam medis dapat dibedakan atas beberapa macam. Misalnya drug usage review
jika yang dinilai adalah penggunaan obat, dan atau surgical case review jika
yang dinilai adalah pelayanan pembedahan. Review merupakan penilaian terhadap
pelayanan yang diberikan, penggunaan sumber daya, laporan kejadian/kecelakaan
seperti yang direfleksikan pada catatan-catatan. Penilaian dilakukan baik
terhadap dokumennya sendiri apakah informasi memadai maupun terhadap kewajaran
dan kecukupan dari pelayanan yang diberikan.
2. Review jaringan (tissue review)
Disini penampilan pelayanan kesehatan (khusus untuk bedah) dinilai dari
jaringan pembedahan yang dilakukan. Apabila gambaran patologi anatomi dari
jaringan yang diangkat telah sesuai dengan diagnosis yang ditegakkan, maka
berarti pelayanan bedah tersebut adalah pelayanan kesehatan yang bermutu.
3.Survai klien (client survey)
Disini penampilan pelayanan kesehatan dinilai dari pandangan pemakai jasa
pelayanan kesehatan. Survai klien ini dapat dilakukan secara informal, dalam
arti melangsungkan tanya jawab setelah usainya setiap pelayanan kesehatan, atau
secara formal, dalam arti melakukan suatu survei yang dirancang khusus. Survei
dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau interview secara langsung maupun
melalui telepon, terstruktur atau tidak terstruktur. Misalnya : survei kepuasan
pasien
D.Program
Menjaga Mutu Internal
Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu internal adalah bentuk kedudukan
organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan Program Menjaga Mutu berada
di dalam institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk ini di dalam
institusi pelayanan kesehatan tersebut dibentuklah suatu organisasi secara
khusus diserahkan tanggung jawab akan menyelenggarakan Program Menjaga Mutu
1.Tujuan
Tujuan Program Menjaga Mutu secara umum dapat dibedakan atas dua macam.
Tujuan
tersebut adalah:
a.Tujuan Umum
Tujuan umum Program Menjaga Mutu adalah untuk lebuih meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
b.Tujuan Khusus
Tujuan khusus Program Menjaga Mutu dapat dibedakan atas lima macam yakni:
-Diketahuinya masalah mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarkan,
-Diketahuinya penyebab munculnya masalah kesehatan yang diselenggarakan,
-Tersusunnya upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan
kesehatan yang ditemukan,
-Terselenggarakan upaya penyelesaian masalah dan penyebab masalah mutu
pelayanan kesehatan yang ditemukan,
-Tersusunnya saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan yang diselenggarakan.
Jika ditinjau dari peranan para pelaksananya, secara umum dapat dibedakan atas
dua macam:
1.Para pelaksana program menjaga mutu adalah para ahli yang tidak terlibat
dalam pelayanan kesehatan (expert group) yang secara khusus diberikan wewenang
dan tanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu.
2.Para pelaksana program menjga mutu adalah mereka yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan (team based),jadi semacam gugus kendali mutu,sebagaimana
yang banyak dibentuk didunia industry.
Dari dua bentuk organisasi yang dapat dibentuk ini, yang dinilai paling baik
adalah bentuk yang kedua, karena sesungguhnya yang paling bertanggungjawab
menyelenggarakan program menjaga mutu seyogyanya bukan orang lain melainkan
adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan itu sendiri.
E.Program
Menjaga Mutu Eksternal
Pada bentuk ini kedudukan organisasi yang bertanggungjawab menyelenggarakan
program menjaga mutu berada diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan. Untuk ini, biasanya untuk suatu wilayah kerja tertentu dan/atau
untuk kepentingan tertentu, dibentuklah suatu organisasi, diluar institusi yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang diserahkan tanggung jawab
menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang diserahkan tanggung jawab
menyelenggarakan program menjaga mutu, misalnya suatu badan penyelenggara
program asuransi kesehatan, yang untuk kepentingan programnya, membentuksuatu
unit program menjaga mutu, guna memantau, menilai serta mengajukan saran-saran
perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh berbagai
institusipelayanan kesehatan yang tergabung dalam program yang dikembangkannya.
Pada program menjaga mutu eksternal seolah-olah ada campur tangan pihak luar
untuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh suatu institusi pelayanan
kesehatan, yang biasanya sulit diterima.
1. Menetapkan Masalah Mutu
Masalah adalah sesuatu hal yang tidak sesuai dengan harapan. Dengan demikian,
masalah mutu layanan kesehatan adalah kesenjangan yang terjadi antara harapan
dengan kenyataan dari berbagai dimensi mutu layanan kesehatan termasuk kepuasan
pasien, kepuasan petugas kesehatan, dan kepatuhan petugas kesehatan dalam
menggunakan standar layanan kesehatan sewaktu memberikan layanan kesehatan
kepada pasien. Masalah mutu layanan kesehatan dapat dikenali dengan berbagai
cara antara lain :
a. Melalui pengamatan langsung terhadap petugas kesehatan yang sedang melakukan
layanan kesehatan.
b. Melalui wawancara terhadap pasien dan keluarganya, masyarakat, serta petugas
kesehatan.
c. Dengan mendengar keluahan pasien dan keluarganya, masyarakat, serta petugas
kesehatan.
d. Dengan menbaca serta memeriksa catatan dan laporan serta rekam medik.
Inventarisasi masalah mutu layanan kesehatan dasar akan dilakukan oleh
kelompok. Jaminan mutu layanan kesehatan melalui curah pendapat atau teknik
kelompok nominal. Setiap anggota kelompok diminta mengemukakan sebanyak mungkin
masalah mutu layanan kesehatan. Setelah terkumpul, masalah utu tersebut harus
diseleksi untuk membedakan mana yang benar-benar masalah mutu atau bukan.
Seleksi dilakukan melalui klarifikasi dan komfirmasi terhadap masalah yang
terkumpul.
Klarifikasi di sini ditujukan untuk menghilangkan atau memperjelas masalah yang
belum atau tidak jelas dan untuk menghindari terjadinya masalah mutu layanan
kesehatan yang tumpang tindih. Komfirmasi maksudnya adalah terdapatnya dukungan
data untuk setiap masalah yang telah diklarifikasikan sebagai bukti bahwa
masalah mutu layanan kesehatan memang ada. Setelah dilakukan klarifikasi dan
konfirmasi, maka yang bukan masalah mutu akan disingkirkan, sementara masalah
mutu yang tersisa akan ditentukan prioritasnya. Masalah mutu yang baik dapat
digunakan sebagai bahan ajar untuk mencari pengalaman dalam memecahkan masalah
mutu layanan kesehatan. Karakteristik masalah mutu semacam ini antara lain :
1.Mudah dikenali, karena biasanya dapat dipecahkan dengan mudah dan cepat.
2.Masalah mutu layanan kesehatan, yang menurut petugas layanan penting;.
3.Masalah mutu layanan kesehatan yang mempunyai hubungan emosional dengan
petugas layanan.